Pembangunan Lapangan Padel di Kebayoran Lama Diselidiki Polisi

kenapa RTP bisa naik turun

Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan gangguan ketertiban umum yang terjadi di sekitar lokasi pembangunan lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama. Kasus ini merupakan limpahan penanganan dari Polda Metro Jaya.

Proses Hukum Berjalan

Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKBP Murodih, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Penyidik akan turun ke lokasi untuk mengecek kondisi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya pada Kamis (26/2/2026).

Menurut Murodih, perkara ini berpotensi diproses secara hukum dengan mengacu pada Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindakan di muka umum, baik lisan maupun tulisan, yang menghina, menghasut, atau menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum.

Penyelidikan Menyeluruh

Selain olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik juga berencana memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan laporan. Keterangan dari pengelola proyek lapangan padel juga akan dimintai. “Mungkin nanti berkelanjutan. Kita akan lakukan,” tegas Murodih.

Awal Laporan ke Polda

Sebelumnya, proyek pembangunan lapangan padel di Permata Hijau, Kebayoran Lama, telah menjadi sumber keluhan warga. Seorang warga yang merasa ketenteramannya terganggu akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2026, didampingi oleh penasihat hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan laporan telah diterima dan terkait dugaan tindak pidana gangguan ketenteraman lingkungan. “Penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” jelas Budi.

Kronologi Keluhan Warga

Dalam laporannya, pelapor bernama Agatha Anne Bunanta menerangkan bahwa di depan rumahnya di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, telah berlangsung proyek pembangunan lapangan padel sejak 25 Desember 2025. Proyek yang dikelola PT Primatama Konstruksi tersebut disebut melakukan pekerjaan hingga larut malam.

Upaya mediasi melalui surat kepada lurah setempat telah dilakukan, namun proyek dikatakan tetap berjalan pada malam hari bahkan hingga subuh. Merasa terusik dan dirugikan, pelapor akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak pengelola, yaitu Ainul selaku Project Manager PT Primatama Konstruksi dan Syarif dari PT Prisma Prestasi Sinergi.

By admin