Bandar Toto Macau — Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), Kejaksaan Agung secara resmi membacakan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyebut bahwa Nadiem diduga menerima keuntungan pribadi senilai Rp809,5 miliar dari proses pengadaan laptop Chromebook pada masa jabatannya tahun 2020 hingga 2022.

Dakwaan ini dibacakan dalam persidangan yang melibatkan tiga terdakwa lain, yaitu Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan konsultan Ibrahim Arief. Sidang untuk Nadiem sendiri terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan mantan menteri yang masih dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Menurut jaksa, modus yang dilakukan Nadiem adalah dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan perangkat Chromebook agar menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade. Hal ini disebut membuat Google menjadi penguasa tunggal ekosistem pendidikan di Indonesia, sekaligus memberi keuntungan finansial yang besar kepada Nadiem.

Bukti yang diungkap JPU mencakup peningkatan harta kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022. Nilai surat berharga yang dimilikinya mencapai Rp5,59 triliun, yang diduga sebagian berasal dari transaksi pengadaan Chromebook tersebut.

Tidak hanya Nadiem, terdakwa Mulyatsyah juga disebut mendapat keuntungan sekitar 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar AS dari proyek yang sama.

Daftar Perusahaan yang Diuntungkan

Pengadaan Chromebook ini juga diduga menguntungkan sejumlah perusahaan teknologi, antara lain:

  1. PT Supertone (SPC) – Rp44,9 miliar
  2. PT Acer Indonesia – Rp425,2 miliar
  3. PT Tera Data Indonesia (Axioo) – Rp177,4 miliar
  4. PT Dell Indonesia – Rp112,6 miliar
  5. PT Bhinneka Mentari Dimensi – Rp281,6 miliar
  6. PT Lenovo Indonesia – Rp19,1 miliar
  7. PT Hewlett-Packard Indonesia – Rp2,2 miliar
  8. PT Asus Technology Indonesia – Rp819,2 juta
  9. PT Zyrexindo Mandiri Buana – Rp41,1 miliar
  10. PT Gyra Inti Jaya (Libera) – Rp101,5 miliar
  11. PT Evercoss Technology Indonesia – Rp341 juta
  12. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) – Rp48,8 miliar

Secara total, negara dirugikan sebesar 44 juta dolar AS atau setara Rp621 miliar akibat pengadaan ini. Ketiga terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang sebelumnya dikenal dengan berbagai terobosan di dunia pendidikan. Sidang diharapkan segera dilanjutkan setelah kondisi kesehatan Nadiem memungkinkan.

By admin