Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan terhadap sembilan orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Upaya hukum ini didaftarkan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan permohonan banding ke pengadilan yang berwenang.
“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan menyatakan para terdakwa terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin, JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” jelas Anang dalam keterangan persnya pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Alasan Banding Akan Dituangkan dalam Memori
Anang menambahkan bahwa pertimbangan serta alasan lengkap dari Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding akan dirinci secara formal dalam dokumen memori banding. Dokumen hukum tersebut akan diserahkan kepada pengadilan tinggi sebagai bagian dari proses banding yang akan berjalan.
“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” tegas Anang. Proses ini menandai babak baru dalam perjalanan panjang kasus korupsi yang menyangkut pengelolaan sumber daya energi strategis nasional tersebut.
