Kritik YLBHI: KUHAP Baru Beri Kewenangan Luas ke Penyidik

Bandar Toto Macau — Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, memberikan sorotan kritis terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau yang dikenal sebagai KUHAP baru. Isnur menilai beberapa ketentuan dalam undang-undang ini memberikan kewenangan yang sangat luas dan tanpa batas yang jelas kepada penyidik, khususnya dalam hal penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.

Dalih ‘Keadaan Mendesak’ sebagai Pintu Masalah

Isu utama yang diangkat adalah pemberian kewenangan kepada penyidik untuk bertindak tanpa memerlukan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri dengan dalih ‘keadaan mendesak’. Frasa kunci ini, menurut analisis Isnur, diserahkan sepenuhnya kepada penilaian subjektif penyidik itu sendiri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang.

“Sekilas, pengaturan dalam Pasal 120, 112, 113, hingga 140 terlihat lebih lengkap dan rinci. Tetapi setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci ‘keadaan mendesak’. Lalu, apa sebenarnya arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan sebagai situasi berdasarkan penilaian penyidik,” jelas Isnur dalam keterangannya.

Rumusan Pasal yang Dianggap Bermasalah

Pasal 120 ayat (1) KUHAP baru menyatakan bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri, hanya atas benda bergerak, dengan kewajiban meminta persetujuan dalam waktu 5 hari kerja setelahnya. Ayat (2) kemudian mendefinisikan ‘keadaan mendesak’, yang salah satu poinnya adalah ‘situasi berdasarkan penilaian Penyidik’.

Definisi yang dinilai terlalu luwes inilah yang menjadi pokok kritik. Isnur menegaskan bahwa frasa tersebut membuka ruang subjektivitas yang sangat lebar. Dengan rumusan hukum seperti itu, penyidik memiliki dasar untuk sewaktu-waktu menilai suatu kondisi sebagai mendesak dan mengambil tindakan yang bersifat invasif.

Kekhawatiran atas Kewenangan Tanpa Kendali

“Kapan penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak? Ya, kapanpun saya bisa blokir, geledah, atau menyita. Ini adalah pasal yang sangat berbahaya karena menjadi suka-suka penyidik, suka-suka polisi di sini,” tegas Isnur.

Kritik ini menyoroti ketegangan klasik dalam sistem hukum antara kebutuhan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan efektif, dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kedaulatan hukum yang mengharuskan pengawasan dan checks and balances. Tanpa definisi yang ketat dan mekanisme pengawasan yang kuat, kewenangan luas berdasarkan ‘penilaian sendiri’ berisiko mengikis hak-hak warga negara.

By admin