TVTOGEL — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya turun langsung melakukan pengukuran ulang lahan di kawasan Dago Elos, tepatnya di area bekas Terminal Dago, pada Kamis (13/11/2025). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut setelah warga Dago Elos menyampaikan protes keras terkait klaim aset yang disebut milik Pemkot Bandung.
Pengukuran Ulang untuk Pastikan Batas Lahan
Koordinator Forum Dago Melawan, Angga, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini bukan hanya untuk menghitung luas lahan, melainkan memastikan batas-batas wilayah secara jelas agar tidak ada lagi klaim sepihak.
“Penentuan batas wilayah ini penting supaya tidak ada lagi tumpang tindih klaim antara warga dan Pemkot Bandung,” kata Angga di lokasi pengukuran.
Menurutnya, proses ini merupakan kelanjutan dari janji Pemkot yang sebelumnya berkomitmen memberikan kejelasan soal aset yang mereka laporkan. Dalam pertemuan sebelumnya, tepatnya pada Kamis (6/11/2025), Pemkot memang sudah menyatakan niat untuk melakukan pengukuran ulang berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Kami setuju dengan pengukuran ulang ini karena bisa menjadi pembuktian bersama. Selama ini, data yang digunakan Pemkot terkesan tidak akurat,” ujarnya.
Warga Dago Elos Tunggu Hasil Resmi Pengukuran
Langkah pengukuran ulang ini dinilai membantu warga dalam proses hukum yang sedang berjalan, terutama dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) II. Namun, Angga menegaskan, jika Pemkot tetap bersikukuh mengklaim lahan seluas 3.580 meter persegi tanpa dasar kuat, warga siap melakukan aksi lanjutan.
“Kalau Pemkot tetap ngotot dengan angka 3.580 meter persegi, itu berarti mereka siap berhadapan langsung dengan warga. Hasil pengukuran lapangan jelas tidak sesuai dengan data tersebut,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa warga tidak ingin diganggu dengan urusan administratif yang tidak berdasar. Yang terpenting bagi mereka adalah kejelasan batas lahan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Pemkot Dinilai Lemah dalam Inventarisasi Aset
Angga menilai, hingga kini Pemkot Bandung belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengklaim lahan di Dago Elos. Hal ini terlihat dari perjalanan panjang sengketa hukum, mulai dari pengadilan perdata hingga pidana yang melibatkan kasus mafia tanah pada periode 2017–2024.
“Bahkan hakim sempat mempertanyakan legal standing Pemkot dalam kasus ini. Artinya, data aset mereka sendiri masih lemah,” jelasnya.
Data Lama Jadi Sorotan
Setelah pengukuran ulang dilakukan, warga berharap Pemkot tidak lagi menggunakan data aset lama dari tahun 1970–1975. Menurut Angga, penggunaan data usang itu justru menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian laporan.
“Kalau ternyata selama ini Pemkot melaporkan aset ke negara berdasarkan data 1975, artinya ada potensi pelaporan fiktif. Kami akan pertimbangkan langkah hukum, termasuk melapor ke BPK,” ungkapnya.
Ia juga mendesak agar surat penetapan wali kota dari tahun 1975 segera dicabut dan diganti dengan data faktual hasil pengukuran terbaru. “Kalau Pemkot mau konsisten, mereka harus berani perbarui data dan mencabut PK yang sekarang berjalan,” tambahnya.
Pihak Pertanahan Belum Beri Keterangan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat, belum memberikan penjelasan detail terkait hasil pengukuran ulang tersebut. Ia menyebutkan, informasi resmi akan disampaikan langsung oleh pihak Pemkot Bandung dalam waktu dekat.
