Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung periode 2025. Salah satu pihak yang turut dimintai keterangan adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa tim penyidik saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Proses ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait.
“Tim penyidik masih bekerja dan sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung,” kata Irfan dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Kamis (30/10/2025) malam.
Barang Bukti dan Pemeriksaan Sejumlah Saksi
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam dan laptop. Hingga kini, lebih dari tiga saksi telah diperiksa, mencakup pejabat pemerintah, pihak swasta, dan Wakil Wali Kota Bandung sendiri.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025, yang diterbitkan pada 27 Oktober 2025.
“Beberapa saksi sudah diperiksa, termasuk Wakil Wali Kota Bandung. Semua keterangan dan barang bukti akan kami dalami lebih lanjut,” jelas Irfan.
Status Masih Sebagai Saksi
Irfan menegaskan, hingga saat ini Erwin masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Namun, seluruh informasi dan barang bukti yang dikumpulkan akan dianalisis secara menyeluruh untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Yang bersangkutan masih kami periksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung tahun 2025,” tambahnya.
Menurutnya, proses penyidikan ini masih berada di tahap awal, di mana penyidik fokus pada pengumpulan keterangan dan verifikasi alat bukti guna memperkuat dasar hukum penyidikan.
“Kami masih dalam tahap penyidikan umum dan terus mengoptimalkan pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti,” kata Irfan menutup pernyataannya.
